PERLINDUNGAN HAK ATAS KEHIDUPAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA YANG TERKENA DAMPAK TUMPAHAN MINYAK PERTAMINA
Sari
Negara sebagai pemangku kewajiban untuk menegakkan Hak Asasi Manusia harus menjunjung tinggi dan memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak warga negaranya. Tumpahan minyak milik Pertamina yang terjadi di Teluk Balikpapan merupakan peristiwa yang sangat berdampak besar terhadap kehidupan di sekitarnya. Kejadian tersebut berdampak langsung pada kehidupan yang ada bawah laut bahkan tumpahan minyak menyebar hingga ke pesisir pantai dan ke sungai-sungai di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar area tersebut. Dampak yang dimaksud adalah terganggunya aktivitas mereka dalam mencari nafkah yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan maupun pemilik tambak. Bentuk Perlindungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah membentuk Tim Penanggulangan Pasca Bencana Tumpahan Minyak sebagai wadah mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak Pertamina. Pihak pertamina mengganti seluruh kerugian yang terjadi akibat tumpahan minyak milik Pertamina.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arrasjid, Prof. Chainur. Dasar-Dasar Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Chahaya, Indra. “Ikan Sebagai Alat Monitor Pencemaran.” Skripsi. Program Sarjana Universitas Sumatra Utara, 2003.
“Dampak Ekologis Tumpahan Minyak Pertamina Di Teluk Balikpapan - Fokus Tempo.Co.” Accessed February 5, 2023. https://fokus.tempo.co/read/1077168/dampak-ekologis-tumpahan-minyak-pertamina-di-teluk-balikpapan.
Dipoyudo, Kirdi. Keadilan Sosial. Jakarta: CV. Rajawali, 1985.
“Direktori Putusan.” Accessed February 16, 2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-penajam/kategori/perbuatan-melawan-hukum-1.html.
Effendi, Masyhur. Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006.
El-Muhtaj, Majda. Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Rajawali Press, RajaGrafindo Persada, 2008.
Gani, Evy Safitri. “Sistem Perlindungan Upah Di Indonesia.” Jurnal Tahkim Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam IAIN Ambon Vol. XI No. 1 (n.d.): hlm. 127.
Hadjon, Philipus M. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.” Hlm, 1987.
Haryanto, Ignatius, Widiarsi Agustina, Rusdi Marpaung, and Pax Benedanto. Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik: Panduan Bagi Jurnalis. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 2000.
Hasan, Muhardi, and Etika Sari. “Hak Sipil Dan Politik” Vol. IV No. 1 (2005).
Kansil, C. S. T. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Cet. Ke-8 Jakarta.” Balai Pustaka, 1989.
“Legal Smart Channel - Artikel Site.” Accessed February 16, 2023. https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365.
Mahbub, Syukron. “KOVENAN INTERNASIONAL HAK SIPIL POLITIK (KIHSP) DAN KOVENAN INTERNASIONAL HAK EKONOMI SOSIAL BUDAYA (KIHESB) KORELASINYA DENGAN MAQASHID AL-SYARI’AH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Jurnal Yustitia 20, no. 2 (January 2, 2020). https://doi.org/10.53712/yustitia.v20i2.687.
Miller and Connel. Kimia Dan Etoksologin Pencemaran, Diterjemahkan Oleh Koestoer S. Jakarta: Indonesia University Press, 1995.
Mudjirahardjo. Pengetahuan Minyak Bumi Dan Minyak Bakar. Cepu: PT. Akamigas, 2006.
Naning, Ramdlon. Cita Dan Citra HAM Di I Indonesia. Jakarta: LKUI, 1983.
Nedi, Syahril. “Model Pengendalian Pencemaran Minyak Di Perairan Selat Rupat Riau,” 2010.
“Pertanggungjawaban Hukum Pt. Pertamina (Persero) Akibat Kebocoran Pipa Di Teluk Balikpapan Vol 1 Nomor 2 2019.” LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No. 2 September 2019 (n.d.).
Purbopranto, Kuntjoro. Hak-Hak Asasi Manusia Dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.
Puspoayu, Elisabeth Septin, Arief Rachman Hakim, and Hanum Selsiana Bella. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pencemaran Minyak Di Wilayah Teluk Balikpapan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 3 (2018): 560–80.
Romero, L. Michael, and Martin Wikelski. “Exposure to Tourism Reduces Stress-Induced Corticosterone Levels in Galapagos Marine Iguanas.” Biological Conservation 108, no. 3 (2002): 371–74.
Ipieca. “Sensitivity Mapping for Oil Spill Response.” Accessed February 16, 2023. https://www.ipieca.org/resources/good-practice/sensitivity-mapping-for-oil-spill-response/.
Setiono. Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 2004.
Supriharyono. Pelestarian Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah Pesisir Tropis. Gramedia Pustaka Utama, 2000.
“Tumpahan Minyak, Dampak Dan Upaya Penanggulangannya - PORTONEWS.” Accessed February 16, 2023. https://www.portonews.com/2017/oil-and-chemical-spill/tumpahan-minyak-dampak-dan-upaya-penanggulangannya/.
Utari, Sri. “Pengertian Dan Sejarah Hak Asasi Manusia (Hasil Penelitian. Fakultas Hukum Unud Denpasar).” Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1995, hlm. 2.
Wibowo, Mardi. “Pemetaan Tingkat Kepekaan Lingkungan Pesisir Di Kota Semarang.” Jurnal Hidrosfir Indonesia 4, no. 1 (2009).
Peraturan Perundang – Undangan:
Undang – Undang Dasar 1945
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvenan nternasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
International Convenant on Civil and Political Rights/ICCPR
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-01.Dl.08.01 Tahun 2009 Tentang Panduan Penelitian Di Bidang Hak Asasi Manusia
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.