PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN TERHADAP FAKTUR PAJAK TIDAK SAH YANG DILAKUKAN OLEH PT. DC

Autor(s): Nendy Damayanti, Puspita Adhy Surya Ningsih, Andi Ersandhi Ramadhan

Sari

Problem hukum yang perlu menjadi perhatian di masa datang adalah pengaturan dan penegakan
hukum mengenai tindak pidana di bidang perpajakan khusunya tentang tindak pidana faktur pajak
yang tidak sah. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam jurnal ini bagaimana pengaturan hukum
mengenai faktur pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta bagaimana upaya penegakan hukum dalam tindak pidana
perpajakan terhadap faktur pajak tidak sah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui
pengaturan hukum mengenai faktur pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum
dalam tindak pidana perpajakan terhadap faktur pajak tidak sah yang dilakukan oleh PT. DC. Metode
Penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di Indonesia. Penelitian ini dapat
pula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan. Dengan hasil penelitian walaupun Faktur Pajak atau
dokumen tertentu iyang ikedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi
ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya namun apabila keterangan yang
tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena
Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material atau tidak
sah. Untuk memelihara pendapatan negara, maka rumusan pidana denda terhadap pelaku tindak
pidana perpajakan menjadi saksi utama (premum remedium), sedangkan pidana penjara dirumuskan
sebagai sanksi yang bersifat iultimatum iremedium (senjata pamungkas).
Kata Kunci : Faktur Pajak, Pengaturan Hukum, Penegakan Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Buku

Barda nawawi arief, s. H. Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam

penanggulangan kejahatan. Prenada media, 2018.

Hamzah, andi. Bunga rampai hukum pidana dan acara pidana. Ghalia indonesia, 1986

Indriyanto, erwin, and rivo revino. pengaruh kualitas sistem elektronik nomor faktur (e-nofa)

dan implementasi pelayanan terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak. Akunnas 16,

no. 2 (2018).

Kanter, e. Y., and s. R. Sianturi. Asas-asas hukum pidana di indonesia dan penerapannya.

Storia grafika, 2002.

Kurniawan, anang mury. upaya hukum terkait dengan pemeriksaan, penyidikan, dan

penagihan pajak, 2011.

Kusumo, bambang ali. sanksi hukum di bidang perpajakan. Wacana hukum 8, no. 2 (2009).

Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: penerbit andi, 2011.

Soekanto, soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: pt.

Grafindo persada, 2002.

Ziski azis. Pepajakan teori dan kasus. Medan: cv madenatera, 2016.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

C. Sumber Lain

Al-Firdaus, Farid. Studi Eksploratif Penanganan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan

Transaksi Yang Sebenarnya. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)

, no. 2 (2017): 1430

Allolayuk, Theo. Pengaruh Penerapan Aplikasi E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pengusaha

Kena Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah 13, no. 1 (2018): 14857.

Amri, Amri, and Wiwiek Prihandini. Sistem Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa) Dan

Penerbitan Faktur Pajak Fiktif. Jurnal Akuntansi Dan Pajak 20, no. 01 (2019): 110.

Jurnal Lex Suprema

ISSN: 2656-6141 (online)

Volume 4 Nomor I Maret 2022

Artikel

media release. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Setelah Buron 5 Tahun,

Akhirnya Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah Divonis 6 Tahun Penjara Dan Denda 494

Milyar. 2014.

.

kompas.com. Palsukan Faktur Pajak, Wajib Pajak Ini Divonis Penjara Dan Denda Rp. 20,5

Miliar, 2021. http://money.kompas.com/read/2020/08/07/114100226/palsukan-

faktur-pajak-wajib-pajak-ini-divonis- penjara-dan-denda-rp-20-5-miliar.

Wibowo, Tri. Efektivitas Sanksi Pidana Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun

Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Di Pengadilan

Pajak Jakarta). Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 3 (2009): 24350.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.