ANALISIS YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HAK ATAS TANAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Autor(s): Cilvia Krismawati Rangian, Miki Yanti Purba, Ronauli Pardede

Sari

Dalam menggunakan tanah harus mengedepankan atau mengutamakan kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat daripada kepentingan pribadinya. Perlindungan subjek hak atas tanah dalam menghadapi pencabutan hak didasarkan kepada pemahaman pengertian kepentingan umum. Apabila kepentingan umum menghendaki diambilnya hak atas tanah, maka pemegang hak atas tanah atau melepaskan hak atas tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak melalui mekanisme pencabutan hak atas tanah. Pencabutan hak atas tanah (Onteigening) didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada diatasnya. Pencabutan hak atas tanah merupakan pengambilan tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum secara paksa oleh negara untuk kepentingan umum tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi sesuatu kewajiban hukum, dengan pemberian ganti kerugian yang layak yang mengakibatkan hak atas tanah menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Ganti rugi merupakan wujud penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah, instansi pemerintah memberikan ganti rugi yang didasarkan dengan kesepakatan, ganti rugi yang layak yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi serta bagi pemilik hak atas tanah yang merasa keberatan terhadap besarnya ganti rugi dapat mengajukan permohonan banding dipengadilan tinggi.

Kata Kunci: Analisis Yuridis; Pencabutan hak atas tanah; perlindungan hak asasi manusia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Abdurrahman. Masalah pencabutan hak-hak atas tanah dan pembebasan tanah di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Said, Sugiharto Umar, dan Suratman Dan Noorhudha Muchsin. Hukum Pengadaan Tanah. Setara Press, 2015.

Anonim. Petunjuk teknis Direktorat Survey dan Potensi Tanah, Deputi Survey. Jakarta: Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, 2007.

. Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Prenada Media, 2017.

. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga, 2013.

Smith, K. M. Rhona, dkk. Hukum Hak Asasi Manusia, t.t.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada, 2001.

Suandra, I. Wayan. Masalah Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bandung: PT. Citra Adtya Bakti, 1996.

Suharso, dan Ana Retnoningsih. Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi lux). Semarang: Widya Karya, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada diatasnya

..Abdurrhaman, MASALAH PENCABUTAN HAK-HAK ATAS TANAH, PEMBEBASAN TANAH DAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA hlm 28-25, t.t.

ARDIANSYAH, ARDIANSYAH. POLEMIK DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal de jure 10, no. 1 (2018).

Dotulong, Ivan. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari UU No. 2 Tahun 2012. Lex Crimen 5, no. 3 (2016).

Faturrahim, Faturrahim. IMPLIKASI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 3 (2015): 34550.

Mujiburohman, Dian Aries. ASPEK HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGADAAN TANAH. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, no. 40 (2018): 62132.

Santoso, Urip. EKSISTENSI BERLAKUNYA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH SE?AH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012. Perspektif 22, no. 1 (2017): 4154.

Shoffia, Risa. PENCABUTAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI UPAYA TERAHIR DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 9, no. 2 (2017).

Subekti, Rahayu. Kebijakan Pemberian ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 37694.

Sumardjono, Maria SW. Reformasi Hukum Pertanahan. makalah disampaikan pada Pertemuan Ilmiah, t.t.

Suwandi, Satriarda Dirgantara. PENGARUH MODEL DRAINASE KOLOM PASIR VERTIKAL DAN DRAINASE LAYER PASIR HORIZONTAL TERHADAP PENURUNAN TANAH LEMPUNG MENGGUNAKAN UJI LABORATORIUM. D3 Thesis, Universitas Negeri Yogyakarta, 2019.

Tumengkol, Selvie M. PRODUSER PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBEBASAN TANAH, 2012.

Widada, Cahya. Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Di Kabupaten Bantul Tahun 1999 Sampai Dengan Tahun 2006. PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2010.

Zakie, Mukmin. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia). Jurnal Hukum 18 (2011): 187206.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.