PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. KARYA ANAK BANGSA INDONESIA ATAS PEMBATALAN PESANAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN TERHADAP PENGEMUDI GOJEK DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Zaman digitalisasi memberikan banyak kemudahan kepada masyarakay salah satunya adalah dengan
kemudahan memperoleh dan memesan makanan melalui aplikasi gojek. Namun ada beberapa
permasalahan yang sangat merugikan pengemudi Gojek salah satunya adalah pembatalan yang
dilakukan oleh konsumen dalam layanan order makanan (Go-Food) dimana penemudi Gojek telah
melaksanakan kewajibannya tetapi haknya tidak diberikan oleh konsumen akibat pembatalan tersebut.
Permasalahan yang ingin peneliti angkat adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum PT. Karya
Anak Bangsa Indonesia atas pembatalan secara sepihak oleh konsumen terhadap pengemudi Gojek di
Kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan
membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan
norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data
terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan
tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban PT. Karya Anaka Bangsa
Indonesia dan AKAB terhadap kerugian yang menimpa Mitra/pengemudi Go-Jek berupa ganti rugi
terhadap Mitra. Ganti rugi tersebut dapat diberikan apabila Mitra mampu menunjukkan bukti berupa
screenshot pesanan/orderan, nomor id konsumen, nota/struk pembelian makanan, dan produk
makanan yang telah dibeli. Upaya perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang merugi
akibat penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dapat dilakukan
dengan cara preventif dan represif.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Konsumen, Perjanjian Kemitraan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Arief, Barda Nawawi. Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan.
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
ARIFFIEN, SITI PUTRI. ASPEK HUKUM KETERLAMBATAN PENYELESAIAN JALAN TOL
SOROJA OLEH PT. CITRA MARGA LINTAS JABAR (PT. CMLJ). PhD Thesis, Fakultas
Hukum Universitas Pasundan, 2018.
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2001.
Burhan, Ashshofa. Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Dewi, Shinta. Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum
Internasional. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum Edisi Baru. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007.
Is, Muhammad Sadi. Etika dan Hukum Kesehatan. Kencana, 2010.
Komariah, S. H. Msi, Edisi Revisi Hukum Perdata. Universitas Muhammadiyah Malang, 2001.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Marwan, M., dan P. Jimmy. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Moeljatno, S. H. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
R Subekti, S. H. Pokok-pokok hukum perdata. PT. Intermasa, 2021.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
(Grasindo), 2006.
Suherman, Ade Maman. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia, 2021.
Tutik, Titik Triwulan, dan Shita Febriana. Perlindungan hukum bagi pasien. Prestasi Pustaka
Publisher, 2010.
Zulham, S. Hi. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Prenada Media, 2017.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
C. Sumber Lain
Sunarso, Siswanto. Hukum informasi dan transaksi elektronik: studi kasus: prita Mulyasari, 2009.
Wawancara dengan Handoko, Pengemudi Gojek PT Karya Anak Bangsa Indonesia Kota Balikpapan,
Januari 2021.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.