Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pengendara Bermotor Roda Dua di Kota Balikpapan
Sari
Sejarah perkembangan manusia telah ditandai oleh berbagai usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya, melalui proses sosialisasi yang dibangun dengan interaksi sosial tidak selamanya menghasilkan pola-pola perilaku yang positif tetapi juga dapat menimbulkan hal yang negatif sehingga tidak menutup kemungkinan secara langsung maupun tidak langsung akan banyak mempengaruhi gaya hidup di masyarakat. Salah satu yang menimbulkan hal yang negatif adalah kejahatan. Faktor yang meliputi adanya kejahatan yaitu karena, keinginan mendapatkan hak orang lain menjadi salah satu penyebab kejahatan, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara bermotor roda dua di kota Balikpapan. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka rumusan masalahnya adalah bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara bermotor roda dua di kota Balikpapan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu: 1) upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Kota Balikpapan, yaitu: Pre-emtif, Preventif, Represif; 2) Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap kendaraan bermotor roda dua, yaitu: Faktor Hukum, Faktor Penegak Hukum, dan Faktor sarana dan prasarana; 3) faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu, sebagai berikut: Faktor Internal, dan Faktor Eksternal.
Kata Kunci: Penegakan Hukum; Tindak Pidana Pencurian; Kekerasan; Pengendara Bermotor Roda Dua
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Bambang Waluyo. Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Deni Achmad and Firganefi. Pengantar Kriminologi & Viktiminologi. Bandar Lampung: Justice Publisher, n.d.
Ihsan, Khairul, and Jonyanis Jonyanis. Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Kriminal (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B). PhD Thesis, Riau University, 2016.
M Nanda, Setiawan. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI MINYAK BUMI TANPA KONTRAK KERJA SAMA DI KABUPATEN BATANG HARI (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Batang Hari). PhD Thesis, Universitas Andalas, 2020.
Magrhobi, Berdy Despar. Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 1 (2014).
Muhammad Mustofa. Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Prilaku Menyimpang, Dan Pelanggaran Hukum. Fisip UI Press, 2005.
Pudyatmoko, Y. Sri. Perizinan: Problem Dan Upaya Pembenahan. Grasindo, 2009.
Riyanto, Agus. Penegakan Hukum Masalahnya Apa. Diakses Pada 1 (2019).
Sihombing, Ernawati. UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Di Polresta Bandar Lampung). PhD Thesis, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2015.
Simbolon, Alum. Profesionalitas Dan Integritas Hakim Dalam Penegakan Hukum. PROSIDING FAKULTAS HUKUM UPH MEDAN 3, no. 1 (2018).
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, n.d.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.