ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 372 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANATENTANG PENGGELAPAN DALAM PEMIDANAN TERHADAP NOTARIS/PPAT
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran tentang pentingnya suatu akta otentik yang harus dibuat dengan sedemikian rupa sehingga akta tersebut dapat memiliki pembuktian yang sempurna untuk pendaftaran, pemindahan dan pembebanan hak oleh para pihak yang bersangkutan. Akta Notaris yang merupakan akta otentik, menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di pengadilan dan memberikan jaminan, ketertiban serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Dalam praktek kenotariatan, khususnya dalam pembuatan akta oleh notaris tidak jarang dijumpai adanya akta-akta yang dibuat secara proforma (pura-pura). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu apakah pemidanaan terhadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengelapan sudah tepat dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan profesi jabatannya. Metode Penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan mengkaji hasil putusan pengadilan terhadap bukti-bukti yang ada. Dan meneliti hasil putusan didasarkan atas peraturan perundang-undangan atau norma-norma hukum yang bersifat mengikat yang ada relevansinya. Hasil dari penelitian ini berupa kajian bahwa Putusan Pengadilan yang memutuskan pemidanaan seorang Notaris yang sebenarnya hanya sebagai pembuat akta perjanjian dari adanya suatu ikatan antara para pihak dan bukan merupakan bagian dari perjanjian itu sangat melukai eksistensi jabatan notaris itu sendiri. Karena tugas dan fungsi jabatan Notaris pada dasarnya adalah dalam ranah hukum administrasi dan hukum perdata.
Kata Kunci: Notaris, Akta Otentik, Penggelapan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali, Achmad, and Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2012.
Bahasa Indonesia, Kamus Besar. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Pawennei, Mulyati. Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.
Rasyid Ariman, H.M. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015.
Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 2005.
Sudikno, Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7ae033bc871/waspadai-tuntutan-pidana-yang-mungkin-dihadapi-notaris-dalam-bertugas?page=3
Libera. Perbedaan Akta Otentik & Akta Di Bawah Tangan. Libera.Id, n.d. https://libera.id/blogs/perbedaan-akta-otentik-dan-di-bawah-tangan/.
Purnamasari, S.H., M.Kn., Irma Devita. Akta Notaris Sebagai Akta Otentik. Hukumonline.Com, 2015. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550c0a7450a04/akta-notaris-sebagai-akta-otentik/.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.