TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE YANG DIBERIKAN SECARA LISAN

Autor(s): Dinda Eva Aprilia, Nur Anggraini Hidayatullah, Muhammad Iswan

Sari

Perjanjian nominee atau trustee adalah perjanjian yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang yang dimilikinya. Perjanjian nominee sering disebut dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak, orang asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya. Keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga penulis tertarik untuk meneliti apakah perjanjian nominee secara lisan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian nominee di Indonesia, serta untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap perjanjian nominee yang diberikan secara lisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan sistem studi pustaka, serta menggunakan bahan-bahan lainnya seperti makalah dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis berpendapat bahwa perjanjian nominee tidak memenuhi unsur suatu sebab yang halal karena menyangkut pemindahan hak atas tanah dari warga negara Indonesia kepada warga negara asing secara tidak langsung yang dilarang dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria. Sehingga menyebabkan perjanjian nominee menjadi tidak sah/absah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihaknya.

Kata Kunci: Perjanjian, Perjanjian Nominee, Perjanjian Secara lisan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Garner, Bryan A. Blacks Law Dictionary, ST. West Group, 1999.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Penerbit Alumni, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, n.d.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet XXIX. Jakarta: PT. Intermasa, 2001.

Subekti, and Tjitrosudibio. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2001.

Sumardjono, Maria S. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Muhtarom, Muhammad. Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Purba, Natalia Christine. Keabsahan Perjanjian Innominaat Dalam Bentuk Nominee Agreement (Analisis Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing). PhD Thesis, Doctoral dissertation, Tesis, FakultasHukumUniversitas Indonesia, Depok, 2006.

Sancaya, I. Wayan Werasmana. Kekuatan Mengikat Perjanjian Nominee Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Magister Hukum Udayana 2, no. 3 (2013): 44083.

Sancaya, I Wayan Werasmana. KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN NOMINEE DALAM PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 2, no. 3 (November 26, 2013). https://doi.org/10.24843/JMHU.2013.v02.i03.p10.

Jurnal Suhuf 26, no. 1 (2014): 4856.

Hetharie, Yosia. Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sasi 25, no. 1 (2019): 2736.

Libera. Kontrak Lisan & Tidak Dibuat Secara Tertulis, Apakah Tetap Legal? Accessed February 23, 2021. https://libera.id/blogs/kontrak-lisan-tetap-legal/.

10 Cara Hapusnya Perikatan Menurut Hukum - Konsultan Hukum Professional. Accessed September 28, 2021. https://konsultanhukum.web.id/10-cara-hapusnya-perjanjian-menurut-hukum/.

Libera. Accessed September 28, 2021. https://libera.id/blogs/kontrak-lisan-tetap-legal/.

MOCHAMAD FAHRUROJI-FSH.Pdf. Accessed September 28, 2021. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30433/1/MOCHAMAD%20FAHRUROJI-FSH.pdf.

Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata | Hetharie | SASI. Accessed February 23, 2021. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/147.

Perkara Pinjam Nama (Nominee) Dalam Kepemilikan Tanah/Properti Oleh Orang Asing Di Indonesia | Pengacara Di Bali - Advokat Di Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. Accessed September 28, 2021. https://www.baliadvocate.com/artikel/perkara-pinjam-nama-nominee-dalam-kepemilikan-tanahproperti-oleh-orang-asing-di-indonesia/.

Widjaja, Gunawan. Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru Dan UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik. Dalam Jurnal Hukum Dan Pasar Modal 3 (2008).

View of KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN NOMINEE DALAM PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH. Accessed February 23, 2021. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/7364/5612.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.