TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE YANG DIBERIKAN SECARA LISAN
Sari
Perjanjian nominee atau trustee adalah perjanjian yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang yang dimilikinya. Perjanjian nominee sering disebut dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak, orang asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya. Keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga penulis tertarik untuk meneliti apakah perjanjian nominee secara lisan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian nominee di Indonesia, serta untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap perjanjian nominee yang diberikan secara lisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan sistem studi pustaka, serta menggunakan bahan-bahan lainnya seperti makalah dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis berpendapat bahwa perjanjian nominee tidak memenuhi unsur suatu sebab yang halal karena menyangkut pemindahan hak atas tanah dari warga negara Indonesia kepada warga negara asing secara tidak langsung yang dilarang dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria. Sehingga menyebabkan perjanjian nominee menjadi tidak sah/absah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihaknya.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.