TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

Autor(s): Rizky Aprillah Sagala, Sri Endang Rayung Wulan

Sari

Semakin maraknya pendatang membuat tingkat kriminalitas juga akan meningkat, maka peningkatan pengamanan ditiap sudut kota sudah mulai diterapakn di Kota Balikpapan. Namun masih saja ada beberapa orang yang nekat melakukan tindak pidana seperti pencurian yang mana dalam tulisan ini penulis akan menganalisa kasus pencurian motor yang ternyata tersangkanya adalah anak dibawah umur. Penelitian hukum ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normative. Berdasarkan pendapat hukum yang telah dikemukakan oleh penulis maka kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian dan pembahasan adalah: Pada perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum yang tercantum pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Peradilan Anak. Karena para tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor secara bersama, dilakukan dengan keadaan sadar dan tidak terdesak. Dengan demikian terhadap kedua tersangka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesai pasal 363 tentang pencurian. Karena unsur obyektif dan unsur subyektif telah terpenuhi. Unsur subyektif dalam tindak pidana adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung didalam hatinya yang dengan sengaja melakukan pencurian kendaraan bermotor, tetapi kedua tersangka masih di bawah umur dan mendapatkan setngah dari hukuman yang telah dijatuhkan kepada mereka.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Pencurian Kendaraan Bermotor, Anak dibawah umur.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Amdani, Yusi. Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh. AL-ADALAH 13, no. 1 (2016).

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionisme. Bandung: Binacipta, 1996.

Danielt, Reyner Timothy. Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Anak Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur. Lex et Societatis 2, no. 6 (2014).

Farid, Andi Zainal Abidin. Hukum Pidana I (Cetakan Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Keempat. Jakarta: PT Rienka Cipta, 2010.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education. Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan PUKAP Indonesia, 2012.

Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Cetakan Keempat). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.

Marpaung, Leden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana (Cetakan Ketujuh). Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana (Cetakan Kedua). Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011.

SANTIKA, RAGAM. KEDUDUKAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. PhD Thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2016.

Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan (Cet. 1). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Surbakti, Friwina Magnesia, and Rizkan Zulyadi. Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 2, no. 1 (2019).

Syamsah, T.N. Tindak Pidana Perpajakan. Bandung: Alumni, 2011.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.