Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Yang Melanggar Ketentuan Pasal 28 Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Autor(s): Asrul Paduppai, Asri Rusli, Agus Siswanto

Sari

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Penegakan Hukum terhadap Perusahaan

yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja yang melaksanakan aktivitas sebagai
pengurus serikat pekerja berdasarkan Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan bagaimanakah Pertanggungjawaban hukum kepada
pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena melaksanakan aktivitas sebagai pengurus
serikat pekerja berdasarkan Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu dengan pendekatan
penelitian yuridis empiris yaitu penelitian langsung dengan responden terkait untuk mendapatkan data
primer dan data sekunder. Hasil Penelitian terkait Penegakan hukum terhadap perusahaan yang
melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang melaksanakan aktivitas sebagai pengurus
serikat pekerja berdasarkan Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang pada intinya yaitu dapat dilaksanakan ketika memenuhi unsur-unsur
tindak pidana pelanggaran kebebasan berserikat. Meskipun dalam Pasal 28 tidak spesifik
menyebutkan siapa yang dimaksud dengan pelaku, namun jika melihat unsur cara maka jelaslah yang
dimaksud pelaku utamanya adalah pengusaha. Motif atau tujuannya adalah untuk menghalang-halangi
kebebasan berserikat yang diwujudkan dengan cara-cara yang diatur secara limitatif yaitu Pemutusan
Hubungan Kerja, memberhentikan sementara (skorsing), menurunkan jabatan (demosi), atau
melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.
Kata kunci: Kebebasan; Pekerja; Membentuk Serikat Pekerja

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Abdul Manan, 2013, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta, Kencana

Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti

Eko Riyadi, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia, Depok, Raja Grafindo Persada

Ilhami Bisri, 2011, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers

Khairunnisa, 2008, Kedudukan Peran Dan Tanggung Jawab Hukum Direksi Medan, Pasca Sarjana

Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Makassar, Ghalia Indonesia

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Bandung, Citra Aditya

R. Joni Bambang S, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung, Cv. Pustaka Setia

R. Abdoel Djamali, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Pt. Raja Grafindo Persada

Siswanto Sunarso, 2011, Penegakan Hukum Psikotropika, Pt. Raja Grafindo Perkasa

Soekanto Soerjono, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima, Jakarta, Raja Grafindo

Soerjono Soekanto,2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Pt. Raja Grafindo

Soerjono Soekanto, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Pt Raja Grafindo Persada

Sudikno Mertokusumo, 2013, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty

Sumanto, 2014, Hubungan Industrial, Depok, Yogyakarta, Caps

Eko Riyadi, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia, Depok, Raja Grafindo Persada, Hlm. 8, T.T.

Imam Supomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Edisi Revisi, Cet Xiii (Jakarta: Djambatan, 1995), Hlm. 9, T.T.

Khairunnisa, 2008, Kedudukan Peran Dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan, Pasca Sarjana, Hal. 37, T.T.

M.A. Moegni Djojodirjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum,Jakarta, Pradnya Paramita, Hal.20, T.T.

Nasution, Bahder Johan. Hukum Ketenagakerjaan: Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja. Mandar Maju, 2004.

Pemerintah, Peraturan, Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020, 2020.

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Bandung, Citra Aditya, Hal. 37, T.T.

R. Abdoel Djamali, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Pt. Raja Grafindo Persada, Hal.171-172, T.T.

R. Joni Bambang S, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung, Cv. Pustaka Setia, Hlm. 299, T.T.

Romli Atmasasmita, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung, Mandar Maju, Hal.65, T.T.

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti, 2000), Hlm 54., T.T.

Soekanto, Soerjono, Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 1985.

Sulaiman, Abdullah. Hukum Ketenagakerjaan-Perburuhan Di Indonesia. Jakarta Menteri Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Jakarta, 2018.

Sumanto, 2014, Hubungan Indutrial, Depok, Yogyakarta, Caps, Hlm. 162, T.T.

Sumanto, 2014, Hubungan Indutrial, Depok, Yogyakarta, Caps, Hlm. 230, T.T.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Vol. 1. Sinar Grafika, 2009.

. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di Phk Karena Melakukan Kesalahan Berat. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.