Keabsahan Sewa Menyewa Kamar Kost Secara Lisan Dalam Perspektif Hukum Perdata

Autor(s): Sri Endang Rayung Wulan, rebecca kallo, Meiryna Nurlinda, Hasby Noer Ashiddiqye

Sari

Perjanjian sewa menyewa rumah (kos-kosan) banyak digunakan oleh para pihak pada umumnya, karena dengan adanya perjanjian sewa-menyewa rumah (kos-kosan) ini dapat membantu para pihak, baik itu dari pihak penyewa maupun pemilik rumah (kos-kosan) akan saling mendapatkan keuntungan. Penyewa memperoleh keuntungan dengan kenikmatan dari rumah (kos-kosan) yang di sewa, dan pemilik rumah (kos-kosan) akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang telah diberikan oleh pihak penyewa. Undang-undang membedakan antara perjanjian sewa menyewa secara tertulis dan secara lisan. Sewa menyewa secara tertulis berakhir demi hukum “otomatis”, yaitu bila waktu yang ditentukan habis, tanpa diperlukan pemberitahuan pemberhentian. Sedangkan sewa-menyewa secara lisan, yaitu jika pihak yang menyewakan memberitahukan kepada penyewa bahwa ia akan menghentikan sewanya. Pemberitahuan dilakukan dengan mengindahkan menurut kebiasaan setempat.

Kata Kunci : Perjanjian Sewa menyewa; Perjanjian Lisan; Rumah Kost

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.