Pengaruh Perubahan Sosial Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia
Sari
Hukum di Indonesia telah terpengaruh oleh hukum dari belanda sejak zaman orde lama hingga sekarang, perubahan social yang seharusnya dapat merubah pemikiran tentang hukum malah hingga saat ini positivism masih terus berada di tataran pemikiran tentang hukum dalam kehidupan masyarakat. Hubungan hukum dan perubahan social sudah tidak bisa dipisahkan, akan tetapi, dalam pemikiran positivism hukum itu harus terpisah dari social, karena hukum itu bersifat dinamis tapi harus berujung pada statis sedangkan ilmu social bersifat dinamis dan akan menjadi dinamis. Hal tesebut yang tidak bisa di terima oleh para pemikir positivism. Hukum positif Indonesia seharusnya tidak diberlakukan secara sempit, akan tetapi hukum positif ditempatkan pada suatu permasalahan yang bisa diselesaikan dengan peraturan seperti dalam bidang hukum pidana, hukum bisnis, dan hukum dagang. Dalam pengambilan keputusannya perlu ada watak progresif agar para penegak hukum tidak dengan sewenang-wenang menggunakan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pribadi. Karena hukum itu diciptakan untu mencapai keadilan bagi semua bukan keadilan bagi dirinya sendiri.
Kata Kunci : Perubahan Sosial; Perkembangan Hukum; Penegakan Hukum
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arliman, Laurensius. Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia. Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 11232.
Bakir, Herman. Filsafat Hukum-Desain Dan Arsitektur Kesejarahan. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Eisenstadt, S. N. Revolusi Dan Transformasi Masyarakat. Jakarta: CV Rajawali, 1986.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana. FH Universitas Surabaya, Surabaya, 2005.
Hatu, Rauf. Perubahan Sosial Kultural Masyarakat Pedesaan (Suatu Tinjauan Teoritik-Empirik). Jurnal Inovasi 8, no. 04 (2011).
Huda, Nimatul. Hukum Tata Negara Kajian Teoritis Dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia. PSH FH UII, Yogyakarta, 1999.
Jazuli, Ahmad. Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 2 (2017): 26382.
Johnson, Alvin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Kelsen, Hans. Introduction to the Problems of Legal Theory, Dalam (Terj.). Siwi Purwandari, Pengantar Teori Hukum, Bandung, Nusa Media, 2008.
Kusuma, Mahmud. Menyelami Semangat Hukum Progresif Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia. Yogyakarta: AntonyLib-Indonesia, 2009.
Mahmud Marzuki, Peter. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2012.
Martono, Nanang. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Mudzakkir. Teori Hukum Bahan Kuliah Teori Hukum Magister Hukum UII. UII Yogyakarta, 2009.
Mulyadi, Mohammad. Perubahan Sosial Masyarakat Agraris Ke Masyarakat Industri Dalam Pembangunan Masyarakat Di Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance 7, no. 4 (2015): 31122.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru. Bandung: Sinar Baru, 1987.
Salman, Otje, and Anthon Susanto. Teori Hukum mengingat, Mengumpulkan, Dan Membuka Kembali". Bandung: Refika Aditama, 2004.
Soepiadhy, Soetanto. Undang-Undang Dasar 1945: Kekosongan Politik Hukum Makro. Kepel Press, 2004.
Triwulan, Titik. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2006.
B. Sumber Lain
Agus santosa, perubahan social dan dampaknya, sumber : www.docstoc.com diakses tanggal 12 agustus 2020 pukul 11.00 Wita
http ://pojokhukum/blogspot.com/hukum/dan/perubahan/social diakses tanggal 12 agustus 2020 pukul 11.00 Wita
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.