Implementasi Kebijakan Penerapan Zonasi Dalam Penataan Lokasi Pasar Tradisional Dan Pasar Modern
Sari
Perkembangan pasar modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket di Indonesia saat ini cukup pesat dan tidak terkendali,hal ini dapat berdampak negatif, seperti akan mematikan keberadaan pasar tradisional. Semakin maraknya pendirian pasar modern di wilayah perkotaan menjadi salah satu pertanda semakin ketatnya persaingan yang harus dihadapi para pedagang yang berlokasikan di pasar tradisional, Meningkatnya pertumbuhan perekonomian khususnya dibidang Peraturan Daerahgangan di Kabupaten Paser, usaha di sektor Peraturan Daerahgangan yang lebih maju, pertumbuhan toko modern perlu memperhatikan keberadaan pasarĀ tradisional yang ada saat ini guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dalam rangka menjamin kepastian usaha dan tertib usaha bagi pelaku usaha, Lokasi pendirian Pasar Tradisional dan Toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Dalam hal ini Pemerintah daerah Kabupaten Pasir sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, namun pelaksanaan peraturan tersebut masih belum terealisasi dengan baik karena masih saja banyak ditemukan Toko swalayan yang secara bebas maupun tanpa izin berdiri tidak sesuai dengan zonasi yang sudah di tentukan.
Kata Kunci : Zonasi Penataan Lokasi, Pasar Tradisional, Pasar Modern
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Algifari. Ekonomi Mikro Teori Dan Kasus Edisi Kesatu. Yogyakarta: STIE YKPN, 2002.
Dewi, Ni Komang Devayanti. Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Tradisional Di Era
Liberalisasi Perdagangan. Law Reform 14, no. 1 (2018): 114.
Hasnati. Perlunya Reformasi Hukum Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal
Hukum Respublica 4, no. 1 (2004).
Kaho, Josef Riwu. Analisis Pemerintahan Pusat Dan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Bina
Aksara, 1998.
Khairandy, Ridwan. Iklim Investasi Dan Jaminan Kepastian Hukum Dalam Era Otonomi
Daerah. Jurnal Hukum Respublica 5, no. 2 (2006).
Koentjoro, Diana Halim. Penegakan Hukum Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.
Gloria Juris 6, no. 2 (2006).
Korlena, Achmad Djunaedi, Leksono Probosubanu, and Nurhasan Ismail. PERATURAN
ZONASI SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIANPEMANFAATAN RUANG: BELAJAR
DARI AMERIKA SERIKAT DANINGGRIS. SEMINAR NASIONALLIFE STYLE AND
ARCHITECTURE, 2011.
Pambudi, P. Agung. Peraturan Daerah Dan Hambatan Investasi. Jurnal Jentera 14
(2007).
Pindyck, Robert S, and Daniel L. Rubinfeld. Mikro Ekonomi Edisi Delapan. Jakarta:
Erlangga, 2012.
Purbacaraka, Purnadi, and Soerjono Soekanto. Peraturan Perundang-Undangan Dan
Yurisprudensi Cet. Ke-3. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989.
Rahmi, Elita. Perizinan Dalam Pemerintahan (Sebuah Tantangan Dan Harapan Di Era
Otonomi). Jurnal Hukum Respublica 4, no. 1 (2004): 12230.
Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha: Teori Dan Praktiknya Di Indonesia.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Sitompul, Zulkarnain. Investasi Asing Di Indonesia: Memetik Manfaat Liberalisasi.
Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 2 (2008).
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan
Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan Menteri Peraturan Daerahgangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan.
https://repository.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2014/A.111.14.0100/A.111.14.0100-05-
BAB-II-20190130070201.pdf diakses pada tanggal 20 Maret 2020
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.