PERANAN SATUAN RESERSE NARKOBA POLDA KALTIM DALAM PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA
Sari
Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Pemerintah telah memberikan rambu-rambu dalam pengaturan hukum tentang Narkotika yang bertujuan untuk mengantisipasi semakin luasnya penyalahgunaan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tindak pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) sebagai aparat penegak hukum sangat berperan untuk dapat memberantas kejahatan narkotika dan menciptakan kepastian hukum, sehingga akan menambah rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah peranan Satuan Reserse Narkoba Polda Kaltim dalam pemberantasan dan penanggulangan kejahatan narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, metode penulisan empiris dimana penelitian ditujukan terhadap data-data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Peranan Satuan Reserse Narkoba Polda Kaltim dalam memberantas dan menanggulangi Kejahatan Narkotika yang ada di wilayah hukum Polda Kaltim melalui Program Pre-emtif berupa sosialisasi dan penyuluhan, Program Preventif yaitu pengawasan dan razia di jalur-jalur yang mudah dilakukan penyalahgunaan narkotika, dan Program Represif yakni penindakan berupa penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan, serta memberikan hukuman yang sesuai sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.