ANALISIS NORMATIF TERKAIT PENEGAKAN HUKUM BAGI BANGUNAN YANG MEMASUKI GARIS SEMPADAN JALAN DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Penulisan ini akan mengkaji tentang penegakan hukum garis sempadan jalan. Permasalahan yang dibahas mengenai bangunan-bangunan yang pembangunannya memasuki garis sempadan jalan dan mengakibatkan tidak adanya ruang terhadap jalan. Maka penelitian ini merumuskan masalah Bagaimakah penegakan hukum terhadap garis sempadan jalan di Kota Balikpapan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimakah penegakan hukum terhadap garis sempadan jalan di Kota Balikpapan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dimana data-data di kumpulkan dari sumber-sumber atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan bahan-bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan keseluruhan daya yang diperoleh baik data primer dan data sekunder. Berdasarkan kesimpulan garis sempadan jalan masih menjadi persoalan yang belum menemui penyelesaian hingga saat ini. Penegakkan hukum garis sempadan jalan ini belum terlaksana dengan baik. hal ini diakibatkan oleh adanya faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakkan hukum terkait permasalahan garis sempadan jalan di kota Balikpapan. Faktor- faktor yang menghambat tersebut yaitu ketiadaan aturan yang konkret dan spesifik mengenai garis sempadan jalan serta perhitungan atau pengukuran terkait garis sempadan jalan di Kota Balikpapan. Ketiadaan aturan ini berpengaruh terhadap proses penegakkan hukum dimana di Indonesia sendiri menganut asas legalitas sehingga penegakkan hukum belum dapat terlaksana sebelum ada aturan yang mengaturnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan tata ruang telah tertuang di dalam Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.