Perlindungan Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Balikpapan Timur

Autor(s): Kusdina Dwi Hartari, Rista Paradistya, Susiswo Susiwo

Sari

Salah satu hak anak pelaku tindak pidana pencurian tetap dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi perlindungan hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian di Balikpapan Timur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, Pendekatan ini dilakukan dengan meneliti data sekunder yang berhubungan dengan obyek penelitian, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian langsung dilapangan. Selanjutnya data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak sudah diimplementasikan oleh Polsek Balikpapan Timur dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, Polsek Balikpapan Timur tidak melakukan penangkapan dan penahanan sepanjang ada orang tua/keluarga yang bisa menjamin. Dalam penanganan perkara ini Polsek Balikpapan Timur juga berhasil dalam mengupayakan proses diversi.

Kata Kunci: Perlindungan hak anak; tindak pidana pencurian; Diversi.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.