PERLINDUNGAN TERHADAP SUKARELAWAN MEDIS DI NEGARA KONFLIK BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Sari
Sengketa bersenjata atau perang yang sering terjadi di berbagai belahan dunia menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan berbagai persoalan antar negara. Pengaturan tentang bagaimana berperang dan alat berperangpun sudah diatur di dalam Hukum Humaniter Internasional. Dalam sebuah perang sudah pasti akan dibutuhkan tenaga medis untuk memeberikan pertolongan dan tindakan medis bagi korban perang, karena sudah pasti akan banyak menimbulkan korban dalam perang yang terjadi. Namun, dalam kenyataannya justru tenaga medislah yang menjadi sasaran serangan oleh pihak yang bersengketa. Hal inilah yang menimbulkan berbagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam konflik bersenjata.Tenaga medis yang termasuk dalam Palang Merah Internasional ataupun, Perhimpunan suka rela atau Relawan harus selalu dihormati dan dilindungi. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 serta mengapa Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol tambahan I 1977 mengenai perlindungan terhadap tenaga medis tidak berjalan dengan baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder secara tidak langsung yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Kata Kunci : Tenaga Medis, Perlindungan Hukum, Sengketa Bersenjat
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.