ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN YANG BERADA DI DALAM STATUS HUBUNGAN BERPACARAN
Sari
Tindakan kekerasan dalam suatu hubungan nyatanya bukan hanya dari kalangan suami istri saja yang lebih kita kenal dengan KDRT. Bahkan kini banyak pula perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan dalam status hubungan pacaran. Tindakan kekerasannya tidak mesti berupa kekerasan fisik tetapi juga psikis. Kekerasan dalam status hubungan pacaran memang menempati urutan kedua dalam kasus kekerasan terhadap perempuan setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Timbulnya kekerasan dalam status berpacaran pada dasarnya merupakan salah bentuk ketidak mampuan pasangan dalam melakukan kontrol diri. Kekerasan dalam pacaran seringkali diawali oleh kekerasan emosional dan kata-kata yang kemudian diikuti oleh kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Kata Kunci: Kekerasan Terhadap Perempuan
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.