ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM MENCHARTERPESAWAT DI WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
Sari
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aspek hukum perjanjian dalam mencharter pesawat di wilayah Kalimantan Timur. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang menekankan pada aturan hukum yang berlaku di masyarakat, meneliti bahan pustaka adalah data sekunder dan menganalisis berbagai peraturan tentang aspek hukum dan perjanjian sewa pesawat.Hasil kami yang dicapai diharapkan menjadi pengaturan yang sempurna tentang pengorganisasian penerbangan dalam mencharter pesawat udara khususnya, untuk menghindari kebingungan tentang penerbangan charter, properti transportasi dan akuntabilitas dan dengan undang-undang baru tentang penerbangan charter diharapkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik sehingga pada tingkat implementasi dapat mempromosikan pembentukan layanan udara yang aman dan terjamin. Dalam hal perusahaan penerbangan mutlak bertanggung jawab bila kecelakaan terjadi yang menimpa pengguna jasa angkutan udara, Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menganut konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption ofliability), dimana perusahaan penerbangan dianggap (presumed) bersalah dan tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability) khusus mengenai bagasi kabin. Tanggung jawab penumpang dan/atau pengirim kargo diatur dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 149 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 :
Kata Kunci : Hukum Perjanjian, mencharter pesawat
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.