TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP SUAMI YANG MELAKUKAN KDRT KEPADA ISTRI SEHINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN

Autor(s): Ferlinda Kristalia Septian Putri, Muhammad Nanda Chaniago, Nora Etirada

Sari

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan yang sering terjadi di indonesia bahkan setiap tahunnya semakin meningkat. Kekerasan dalam rumah tangga ialah kekerasan yang berupa pemukulan, penganiayaan secara fisik sampai ada yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang sebagai korban dari kekerasan tersebut. Penelitian ini menjelaskan ada berbagai faktor-faktor yang menjadi penyebab adanya kdrt dan menjelaskan pertanggungjawaban apa yang harus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku terhadap korban. Metode penelitian ini ialah menggunakan metode kualitatif dan studi pustaka kualitatif dalam penelitian ini berupa hasil wawancara mengenai kasus suami yang melakukan kdrt kepada istri sehingga menyebabkan kematian yang bertujuan untuk memperoleh sumber data dilokasi penelitian. Kekerasan dalam rumah tangga ini telah diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya antara lain ialah adanya faktor ekonomi dan faktor sosial. Faktor ekonomi ini merupakan faktor utama dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut terkait dengan adanya kesenjangan ekonomi.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.