TINJAUAN YURIDIS KEGIATAN PASCA TAMBANG GOLONGAN C DI KECAMATAN SAMBOJA KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

Autor(s): Hilmi Azhar, Junas Budi Prastyo, Muh Bara Setiono

Sari

Sumber daya alam (SDA) yaitu segala sesuatu yang berasal dari alam. SDA digolongkan ke dalam komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, golongan selanjutnya yaitu komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Disisi lain para penambang pasir melakukan pertemuan orang-perorang dan membentuk kelompok untuk melakukan kerjasama, berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama. Usaha penambangan pasir sebagai mata pencaharian masyarakat sekitar membawa pengaruh berupa perubahan lingkungan terutama bagi kondisi sosial ekonomi keluarga penambang. Faktor penyebab kemiskinan diantaranya yaitu pertama, tingkat pendidikan yang rendah mengakibatkan minimnya kemampuan untuk mengembangkan diri. Solusi agar masyarakat menjadi mandiri dan terbebas dari kemiskinan, masyarakat memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana dampak pasca tambang pasir terhadap kondisi sosial ekonomi bagi penambang pasir di Kuala Samboja, Samboja? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan Pertambangan. Penambangan pasir membawa dampak sosial berupa dampak positif yaitu interaksi berupa kerjasama antar penambang pasir, kerjasama dalam hal pemberian informasi, kerjasama dalam memecahkan masalah, menjaga hubungan baik antar penambang pasir dengan cara melakukan perkumpulan arisan, persaingan sehat antar penambang. Untuk dampak negatif yaitu adanya konflik. Sedangkan untuk dampak ekonomi yaitu perubahan pendapatan penambang, keluarga penambang mengalami peningkatan kesejahteraan yang tidak signifikan dan pemenuhan kebutuhan penambang sudah semakin terpenuhi.

Kata Kunci: Dampak, Penambangan pasir, Tambang Pasir.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku

Andi, H. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Hayati, Tri. Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Muslim, Aziz. Dasar-Dasar Pengembangan Masyarakat. Yogyakarta: Samudra Biru, 2012.

Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2004.

Salim, H. S. Hukum Pertambangan Mineral & Batubara. Sinar Grafika, 2012.

Sudrajat, Nandang. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. MediaPressindo, 2018.

Supardi, Imam. Lingkungan hidup dan kelestariannya. Alumni, 1994.

Supramono, Gatot. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia. Rineka Cipta, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tenang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan

C. Sumber Lain

ADE, BAGUS. PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DAN DAMPAKNYA DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih). PhD Thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG, 2019.

Definisi Pelanggaran suduthukum.com. Diakses 5 Maret 2022. https://suduthukum.com/2017/03/definisi-pelanggaran.html.

Latopada, Farhan M. Dampak Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Penambang Pasir Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Masyarakat Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi). PhD Thesis, IAIN Palu, 2020.

Media, Kompas Cyber. Ternyata Rakyat Indonesia Masih Miskin. KOMPAS.com, 20 September 2010. https://ekonomi.kompas.com/read/2010/09/20/08462544/~Bisnis & Keuangan~Ekonomi.

Murtolo, Sudarmo Ali. Dampak pembangunan ekonomi (pasar) Terhadap Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat DIY: Studi Kasus Pertanian Salak Pondoh Desa Bangunkerto. Yogyakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) Go to reference in article, 1995

Sunarti, Euis. Indikator Keluarga Sejahtera: Sejarah Pengembangan, Evaluasi Dan Keberlanjutannya. Fakultas Ekologi Manusia, 2006. http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/54504.

Suratmo, F. Gunarwan. Analisis mengenai dampak lingkungan, 2002.

Hasil wawancara dengan Junas Budi Prasetyo selaku Penambang Pasir, pada tanggal 16 Oktober 2017.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.