PENEGAKAN HUKUM PELAKU USAHA TEMPAT HIBURAN MALAM TERKAIT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL KEPADA PENGUNJUNG DI BAWAH UMUR DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Teguh Prayitno, Yuliansyah Tri Pratomo, Hamdan Saidin

Sari

Pada jurnal ini penulis ingin menjelaskan terkait dengan bagaimana secara empiris terkait dengan penegakan regulasi daerah terkait dengan penjualan minuman beralkuhol kepada anak dibawah umur. Terlebih di Kota Balikpapan telah mengatur tentang izin minuman keras beralkohol khusus nya dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 tahun 2000, dimana Setiap Badan usaha dilarang menjual minuman beralkohol kecuali di tempat yang diizinkan oleh kepala daerah, Serta tempat penjualan minuman beralkohol harus sesuai dengan tempat yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh Kepala Daerah, Izin tidak boleh di pindah tangankan tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Daerah, pada kesempatan ini penulis akan memberikan bukti bahwasanya masih ada hal hal yang tidak boleh dilakukan terjadi di Kota Balikpapan, masih ada nya anak dibawah umur yang masuk Tempat Hiburan Malam dan membeli minuman keras hingga tak sadarkan diri dan ditemukan oleh petugas Satpol PP Kota Balikpapan

 

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.