PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Andi Wiwin Mariana, Joel Striven Simatupang, Ries Fitri Amalia

Sari

Kekerasan seksual merupakan suatu permasalahan yang kenyataannya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kekerasan seksual tersebut mencakup pemerkosaan, pencabulan, maupun pelecehan seksual. Korban kekerasan seksual yang sering terjadi adalah anak dibawah umur. Rumusan masalah adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang telah menjadi korban kekerasan  seksual terhadap anak dan faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di kota Balikpapan. Tujuan penelitian ini, pertama untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga dapat diketahui perlindungan hukum apabila telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak. Kedua, untuk mengetahui faktor penyebab  kasus kekerasan pada anak. Sehingga lebih jelas mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan anak di kota Balikpapan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dimana data–data dikumpulkan dari sumber– sumber atau peraturan–peraturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan data yang diperoleh di lapangan sesuai dengan fakta yang ada. Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dan memberikan gambaran tinjauan yuridis (hukum) dan bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) RES Balikpapan lebih merujuk ke arah hukumnya , yaitu mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sedangkan berdasarkan UPTD PPA (Perlindungan anak  berdasarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak)  berupa pendampingan atau bimbingan. Kekerasan seksual yang terjadi di Kota Balikpapan 3 tahun belakangan ini mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2015-2017, sedangkan 1 tahun belakangan ini yaitu pada tahun  2018 mengalami penurunan, hal ini disebabkan karena Pemerintah Balikpapan dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) RES Balikpapan lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi di lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Fisher, Simon, et.al. Mengelola Konflik : Keterampilam & Straregi untuk Bertindak. Jakarta. The British Council.2001.

Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya.PT. Bina Ilmu. 1987.

Huraerah Abu. Child Abuse.Bandung. Nuansa. 2007

Purwanti, Sumy Hastry. Kekerasan Seksual Pada Anak dan Wanita. Jakarta Timur. Rayyana Komunikasindo. 2017.

Riana, Agus Wahyudi. Masalah Sosial. Bandung.Niaga Muda. 2017.

R.Susilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor.Politelia. 1995.

Satjipto, Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2000.

Sihombing, Justin. Kekerasan Terhadap Masyarakat Marijanal. Yogyakarta. Penerbit Narasi. 2005.

Wahid, Abdul. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Advokasi atas Hak Asasi Perempuan,Bandung. Sinar Grafika. 2001.

Wahid, Abdul dan Muhamaad Irfan. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung, PT Refika Aditama. 2001.

Yuwono, Dwi Ismantoro. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Yogyakarta. Medpress Digital. 2015.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.