PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN KEPITING BERTELUR DI BALIKPAPAN

Autor(s): Ricky Kristian, Samuel Ronaldo Marpaung, Ghada Purnama Sulistyono

Sari

Perikanan merupakan sumber daya ekonomi yang sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia saat ini telah menghadapi banyaknya penyelundupan perikanan terlebih benih kepiting dan lobster. Hal ini dapat mengakibatkan ekosistem kepiting dan lobster terancam oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab telah menyelundupkan ke luar negeri. Pelarangan pengiriman kepiting bertelur ini telah tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI dan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perikanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan kepiting bertelur di kota balikpapan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

Kata Kunci : Perikanan, Kepiting Bakau, Penyelundupan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Anwar, Muhammad. Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan. Alumni, 1979.

Arief Nawawi, Barda. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Budiharsono, Sugeng. Teknik Analisis Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Lautan. Pradnya Paramita, 2001.

Ekaputra, Mohammad. Dasar-Dasar Hukum Pidana Edisi 2. Medan: Usupress, 2015.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008.

. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, 1986.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, 2010.

Prasetyo, Teguh, and Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2005.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Tongat, Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, 2013.

Tribawono, Djoko. Hukum Perikanan Indonesia, Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Penjelasan atas Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

C. Sumber Lain

Putra, Dipo Arganta Setya, and Galuh Praharafi Rizqia. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberporndi Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Lex Suprema Jurnal Ilmu Hukum 1, No. 1 (2019).

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.