FENOMENA PERNIKAHAN SIRI DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM
Sari
Pernikahan siri di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan suatu permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Dinamakan siri karena dilangsungkan secara diam-diam, tertutup, rahasia atau sembunyi-sembunyi tanpa adanya publikasi. Fenomena nikah siri ini terjadi karena berbagai factor yang menjadi pemicunya. Penikahan siri akan menimbulkan kerugian khususnya bagi perempuan baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Meskipun pernikahan sirri tidak memiliki kepastian hukum seperti status perkawinan, hak-hak perempuan yang diabaikan dan hak-hak anak yang tidak terjamin, namun fenomena nikah sirri tetap dilakukan hingga saat ini. Pentingnya Pencatatan perkawinan atau menikah secara resmi adalah untuk menjamin ketertiban hukum yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan sebagai salah satu alat bukti perkawinan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.