IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BALIKAPAPAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI MARGASARI

Autor(s): Dian Nihayatul, Risma Indriani, Ari Pujo Sakti

Sari

Didalam pertumbuhan penduduk yang terjadi di Indonesia khususnya diperkotaan yang berlangsung dengan pesat menimbulkan dampak dari berbagai aspek kehidupan bangsa terutama diwilayah perkotaan. Salah satu aspek yang sangat terasa adalah dengan semakin sulitnya untuk memenuhi beberapa kebutuhan rumah ataupun tempat tinggal bagi warga atau penduduk itu sendiri. Yang tersebut disebabkan karena terbatasnya kemampuan untuk membangun pemukiman yang layak bagi warga untuk memenuhi dan mencukupi beberapa syarat. Penelitian ini membahas tentang peraturan daerah kota Balikpapan nomor 3 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Margasari yang cenderung diabaikan oleh pemerintah kota Balikpapan. Karena melihat kondisi permukiman di Margasari yang jauh dari kata layak. Mengingat kota Balikpapan terletak dari provinsi Kalimantan Timur yang rencananya akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penegakan perda tersebut dilaksanakan oleh pemerintah di kota Balikpapan khususnya di Margasari. Metode pendekatan penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang mendasarkan pada asas-asas hukum serta berbagai peraturan serta wawancara yang terkait dengan penelitian ini sebagai pendekatan utamanya. Hasil dari penelitian ini bahwa peraturan daerah Balikpapan nomor 3 tahun 2017 belum dijalankan secara efektif. Untuk itu penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dan mengkaji beberapa aspek yang terkait dengan Perda kota Balikpapan nomor 3 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan kondisi di lapangan.

Kata Kunci : implementasi, peraturan daerah, permukiman kumuh

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku

B. Peraturan Perundang-Undangan

C. Sumber Lain

Farida Indrati S, Maria. Ilmu Perundang-undangan. Cet. Ke-7. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Hadikusuma, Hilman. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Hadri, Utomo is. Pemberdayaan masyarakat miskin dalam implementasi proyek peremajaan pemukiman kumuh di bantaran. Surakarta: F.ISIP-Universitas Sebelas Maret, 2000.

Manan, Bagir. Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah. Bandung: LPPM Universitas Bandung., 1995.

Tribun Kaltim. Minim Fasilitas, Anak-anak Laut Kampung Atas Air Margasari Balikpapan juga Bisa Bahagia Tanpa Batas. Diakses 23 Desember 2019. https://kaltim.tribunnews.com/2019/10/31/minim-fasilitas-anak-anak-laut-kampung-atas-air-margasari-balikpapan-juga-bisa-bahagia-tanpa-batas.

Permukiman Kumuh dan Upaya Penanganannya. Diakses 24 Desember 2019. http://ciptakarya.pu.go.id/bangkim/nusp-2/index.php?/berita/detail/permukiman-kumuh-dan-upaya-penanganannya.

Prof. H. Rozali Abdullah, S. H. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Cet. Ke-1. jakarta: PT. Rajagrafindo Persada., 2005.

R Adisasmita,. Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Setiawan, Guntur. Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan. jakarta: Balai Pustaka, 2004.

soerjono, sukamto. Kamus Sosiologi. jakarta: CV, Rajawali, 1985.

Kotaku. Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Diakses 24 Desember 2019. http://kotaku.pu.go.id/page/6880/tentang-program-kota-tanpa-kumuh-kotaku.

Usman, Nurdin. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum,. jakarta: Grasindo, 2002.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.