TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PEMALSUAN DATA UNTUK MENDAPATKAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I BALIKPAPAN
Sari
Mobilitas perpindahan manusia dari satu wilayah ke wilayah lain semakin meningkat. Hal ini
berpengaruh terhadap kepentingan manusia dalam mengajukan paspor ke Imigrasi. Akan
tetapi, ini menimbulkan masalah baru, yakni adanya pemalsuan data untuk mendapatkan
paspor, khususnya pada kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pemalsuan
data untuk mendapatkan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan serta bagaimanakah
penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor pada Kantor
Imigrasi Kelas I Balikpapan.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
empiris.Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban oleh pelaku pemalsuan data
untuk mendapatkan paspor yaitu pertanggungjawaban hukum administrasi mengenai
dokumen keimigrasian yang penarikan paspor, pembatalan, penangguhan, dan/atau
pencabutan paspor. Sedangkan pertanggungjawaban hukum pidana sesuai dengan Pasal 126
huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kemudian, penegakan
hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan adalah penegakan hukum
represif dan preventif.Penegakan yang dilakukan belum maksimal dikarenakan beberapa
faktor, yaitu lemahnya pengawasan, kurangnya penegak hukum, kesadaran hukum
masyarakat yang rendah, dan budaya hukum dala masyarakat.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.