OTORITAS NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERANTASAN SITUS JUDI ONLINE DI INDONESIA

Autor(s): Hernanda Ramdhani, Muhammad Fauzi, Alexandro Martin Tiga

Sari

Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama, peneliti ingin mengetahui dan menganalisis kepastian hukum yang seharusnya muncul akibat terbatasnya penegakan hukum dalam memberantas situs judi online Internasional, dengan menelusuri sisi tujuan, serta masalah yang muncul dari sudut pandang hukum pidana yang ada di Indonesia, dalam hal implementasi pemberantasan tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh bandar di luar negeri. Kedua, peneliti ingin mengetahui pihak dari Corporate Crime mana yang dapat dipidana ditinjau dari peraturan tindak pidana judi online di negara Indonesia, dalam hal pemberantasan bandar judi online Internasional, dalam hal ini peneliti mengidentifikasi kesesuaian antara pengaturan dengan pelaksanaanya, penelitian ini menelusuri dari sisi masalah yang muncul dalam penegakan hukum terhadap situs judi online Internasional. Jenis penelitian menggunakan pendekatan doktrinal dan pendekatan normatif, pengaturan hukum bagi tindak pidana judi online adalah bentuk penerapan sanksi pidana dalam hukum di Indonesia. Dengan tujuan memberikan kepastian hukum setiap perbuatan yang dianggap menyimpang moral, norma dan nilai ideologi Pancasila, terhadap penerapan sanksi pidana atas tindak pidana judi online. Hal yang mempengaruhi proses dari penegakan hukum seperti faktor yang menghambat dalam proses pembuktian yang masih konflik dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sehingga menyebabkan unsur dari pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE tidak berjalan efektif. Secara yurisdiksi dalam Undang-Undang ITE memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia baik warga negara Indonesia maupun sebaliknya atau badan hukum Indonesia maupun sebaliknya yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.