PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak yang
menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di kota Balikpapan dan apakah
faktor-faktor yang melatarbelakangi anak dapat menjadi korban kejahatan seksual sesama
anak.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan
hukum yang seharusnya didapatkan oleh korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh
anak di kota Balikpapan dan untuk mengetahui faktor – faktor apa yang melatarbelakangi
anak dapat menjadi kejahatan seksual sesama anak.Metode dalam penelitian ini adalah
melalui pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian pendekatan mengenai
hal-hal yang bersifat yuridis (hukum) dan dengan sebuah kenyataan fakta-fakta yang
terjadi mengenai hal-hal yang bersifat empiris.Hasil dalam penelitian ini adalah
perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual yang seharusnya didapatkan
sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yaitu
tentang edukasi kesehatan, nilai agama, nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, dan
pendampingan sosial. Sedangkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi anak pelaku
kejahatan seksual disebabkan oleh pergaulan bebas, kurangnya perhatian/ pengawasan
orang tua, pengaruh negatif dari teknologi dan akhlak- moral yang semakin menurun.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.