PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CYBERPORNDI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR

Autor(s): Dipo Arganta Setya Putra, Mochammad ardi, Galuh Praharafi Rizqia

Sari

Dalam pertanggungjawaban tindak pidana terhadap pelaku Cyberporn, Indonesia telah
memiliki beberapa produk hukum yang dapat diterapkan seperti KUPH dan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berkaitan dengan tindak pidana cyberporn
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Serta
Undang-Undang Pornografi yang diatur di Bab VII Pasal 29 sampai dengan Pasal
38.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap
tindak pidana cyberporndan bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pidana terhadap
pelaku tindak pidana cyberporn di Wilayah hukum kepolisian daerah Kalimantan Timur.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan penerapan terhadap penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana cyberporn di wilayah hukum Polda Kaltim dan
menyajikan hasil analisis mengenai pertanggungjawaban hukum pidana pelaku tindak pidana
terhadap pelaku tindak pidana cyberporn.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
empiris.Berdasarkan hasil penelitian penulis di Ditreskrimsus Polda Kaltim belum pernah
pornografi atau yang disebut cyberporn sampai ke tingkat pemeriksaan persidangan. Hal ini
dikarenakan berbagai pertimbangan sosial masyarakat dan kendala dalam proses penegakan
hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.