ARGUMENTASI HUKUM PASAL 131 UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TEHADAP SESEORANG YANG TIDAK MENGETAHUI ADANYA PEREDERAN NARKOTIKA DALAM SATU RUMAH PERSPEKTIF KEADILAN

Autor(s): Pandu Putra Gunawan, Melona Emerald Jaezah, Rusliansyah .

Sari

Ketentuan Pasal 131 UU Narokotika mensyaratkan bahwa apabila seseorang yang tidak melaporkan adanya peredaran narkotika maka dapat dijerat dengan pasal tersebut. Ketentuan Pasal 131 UU Narkotika tersebut menyiratkan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Rumusan pasal 131 ini menimbulkan beberapa penafsiran di dalamnya, mengenai apakah seseorang yang diwajibkan melapor ini haruslah melihat secara langsung ataukah atau cukup hanya dengan menerima informasi dari orang lain pun ia harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib, namun bagaimana dengan seorang istri yang tidak mengetahui kegiatan dan pekerjaan sang suami sebagai pengedar narkotika tentu ini sangat tidaklah adil bagi istri, yang mana keseharian istri tidak mengetahui pekerjaan suaminya. Oleh karena itu di butuhkan pengklasifikasian yang jelas tentang kategori pembiaran tindak pidana di dalam pasal 131 ini, antara lain seperti apakah seseorang harus melihat langsung ataukah cukup dengan mengetahui informasi tentang terjadinya tindak pidana tersebut sehingga seseorang dapat di kategorikan melakukan perbuatan pembiaran tindak pidana narkotika, seharusnya pihak kepolisian tidak menjerat dalam berita acara pemerikasaan dengan menggunakan Pasal 131 UU Narkotika terhadap seseorang istri yang tiak mengetahui pekerjaan suaminya.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.