TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERILAKU BULLYING DIKALANGAN PELAJAR DI SMK NEGERI 3 BALIKPAPAN

Autor(s): Nur Hairunisa, Rachel Ayu S.H.P, Rosdiana Rosdiana

Sari

Bullying diindonesia bukan sebuah hal baru khususnya dikalangan pelajar (sekolah). Perbedaan antara senioritas dan junior menjadi budaya yang menyebabkan bullying akan terus ada dan menjadi kebiasaan yang tidak sehat dikalangan pelajar (sekolah). Di Kota Balikpapan kasus bullying masih tidak tersentuh oleh hukum dikarenakan kebiasaan bullying yang dianggap sudah hal yang lumrah oleh pelajar dan ketakutan terhadap pengaduan kejalur hukum. Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan akhir dalam menyelesaikan kasus bullying di Kota Balikpapan khususnya di SMK Negeri 3 Balikpapan yang tidak menjadikan pelaku mendapat efek jera. Hasil penelitian penulis banyak kasus bullying di SMK Negeri 3 Balikpapan yang merugikan secara psikis sampai fisik yang tidak dilaporkan. Melihat hal ini menyadarkan kita bahwa bullying sudah menjadi masalah yang serius dikalangan pelajar, tindak pencegahan sejak dini melalui pendidikan moral, peran keluarga, serta lingkungan sangat dibutuhkan agar kebiasaan atau budaya bullying di lingkungan sekolah dapat menjadi awal untuk mengurangi tindak bullying. Dengan demikian penulis melakukan penelitian di SMK Negeri 3 Balikpapan.

Kata Kunci: Kriminologis, Bullying, Pelajar

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku

Alam, A. S., and MH SH. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Prenada Media, 2018.

Chakrawati, Fitria. Fitria Chakrawati, 2015, Bullying Siapa Takut?, Solo, Tiga Serankai, solo: tiga serankai, 2015.

Christine S T Kansil, C.S.T Kansil. C.S.T Kansil Dan Christine S T Kansil, 2007, Pengantar Hukum

Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Eva Acjani Zulfa, Topo Sanoso. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Faturochman. Psikologi Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Yogyakarta: pustaka pelajar, 2012.

Nassaruddin, Ende Hasbi. Kriminologi. Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.

Nurdina, Melista Aulia, and Tri Andrisman. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindakan Penindasan Atau Bullying Di Sekolah Dasar. Digilib. Unila. Ac. Id, 2017.

Sejiwa, Tim. Bullying: Panduan Bagi Orang Tua Dan Guru Mengatasi Kekerasan Di Sekolah Dan Lingkungan. Jakarta: Grasindo, 2008.

Singgih D, Gunarso. Psikologi Remaja. Jakarta: BPK Gunung Mulya, 1998.

Situmeang, Sahat Maruli Tua. Buku Ajar Krimonologi. PT Rajawali Buana Pusaka, 2021.

B. Peraturan Perudang-undangan

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijerat dalam Pasal 80 jo Pasal 76C dan Pasal 54

UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

C. Sumber Lain

Ensiklopedia, Pengertian Pelajar Menurut Para Ahli Diakses Pada Tanggal 2 Maret 2022 Jam 22.57, n.d. https://www.duniapelajar.com/2014/08/06/pengertian-pelajar-menurut-para-ahli/

sutomo. Wawancara di SMK N 3 Balikpapan pada tanggal 30 April terhadap Guru BK (bimbingan konseling) bapak Sutomo., 2019.

Sutriani, Sutriani. Analisis Kriminologi Tindak Kekerasan Bullying Di Kalangan Siswa Berdasarkan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus SMA Negeri 12 Makassar). PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017.

Wawancara di SMK N 3 Balikpapan pada tanggal 30 April terhadap Siswa a.n Muhammad Ridwan, 2019.

Wawancara di SMK N 3 Balikpapan pada tanggal 30 April 2019 terhadap siswi a.n Sukmayanti, 2019.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.