PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH

Autor(s): Julaeni Eny

Sari

Dalam penulisan ini mengkaji tentang pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan sertifikat tanah antara  Saudara Mawar dengan Saudara Ramli. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan sertifikat tanah. Hasil penelitian terhadap kasus ini yaitu pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku yang dimana penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP, menurut analisa penulis perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Tigor dapat di pidana, akan tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukkan oleh Saudara Tigor tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana dilakukan pada tahun 1993, sehingga perkara tersebut dianggap daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 KUHP. Perbuatan yang dilakukan oleh Notaris SULASTRI, SH (Alm) dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, akan tetapi pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum yang dilakukkan oleh Saudara Notaris SULASTRI, SH (Alm) tidak dapat dilakukan, karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP. Tindak pidana yang dilakukan oleh Mawar dikenakan Pasal 263 KUHP, menurut penulis seharusnya menambahkan Pasal 264 KUHP, berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya surat yang dipalsukan tersebut adalah akte otentik.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.