PERAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Autor(s): Silvia Indriyani

Sari

Pada dekade terakhir ini, kasus anak yang melakukan tindak pidana semakin mengkhawatirkan. Terbatasnya jumlah lapas anak, memberi peluang anak yang melakukan tindak pidana berada di lapas dewasa dan pemuda. Anak yang melakukan tindak pidana sering tidak mendapat perlindungan yang wajar, dan tanpa bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana serta mengetahui faktor-faktor yang menghambat Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana.

Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Sosial Kota Balikpapan. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian: pendekatan penelitian yuridis empiris, mengumpulkan sumber data yaitu data primer dan data sekunder, studi kepustakaan, studi lapangan, juga dengan menganalisis data.

Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa peran Dinas Sosial sebagai pelaksana sosial dari Pemerintah Daerah Kota Balikpapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah menjadi tanggungjawabnya sudah sangat baik, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam pembahasan pada penelitian ini yaitu di Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan mempunyai fungsi melakukan pelaksanaan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun faktor yang menghambat peran Pemerintah Daerah Kota Balikpapan dalam melakukan tugas-tugasnya yaitu dari faktor hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor penegak hukum, dan foktor kebudayaan.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.