Implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Yang Berkaitan Dengan Menjual Belikan Petasan Di Kota Balikpapan

Autor(s): Tri Wahyudi

Sari

IMPELEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAN KETERTIBAN UMUM KHUSUSNYA YANG BERKAITAN MENJUAL BELIKAN PETASAN DI KOTA BALIKAPAPAN

INTISARI

Tri Wahyudi[1],  Susilo Handoyo[2], Rosdiana[3]

 

 

     Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di dalam pasal 15 huruf I berbunyi “setiap orang dilarang, menjual belikan petasan, namun dalam implementasinya peneliti temukan banyak pelanggaran petasan di kota Balikpapan. Tujuan penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum khususnya yang berkaitan menjual belikan petasan di kota Balikpapan, yang kedua adalah  penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum khususnya yang berkaitan menjual belikan petasan di kota Balikpapan.

     Metode penelitian dalam penelitian ini pendekatan penelitian peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data, terdiri atas data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data, terdiri atas  wawancara (interview), penelitian kepustakaan, observasi dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.

     Hasil penelitian dalam penelitian ini Implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum khususnya yang berkaitan menjual belikan petasan di kota Balikpapan belum berjalan optimal, dikarenakan sikap/kecenderungan agen pelaksana cenderung tidak sepakat. Penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum khususnya yang berkaitan menjual belikan petasan di kota Balikpapan sudah dilakukan tetapi belum optimal dikarenakan penegakan hanya dilakukan berupa penyitaan dan pemusnahan petasan saja.

 

 

Kata Kunci : Petasan, Implementasi, Peraturan Daerah

 

 


     [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universiatas Balikpapan

     [2] Dosen Fakultas Hukum Universiatas Balikpapan selaku Pembimbing I

     [3] Dosen Fakultas Hukum Universiatas Balikpapan selaku Pembimbing II

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.