Perlindungan Hukum Terhadap Guru yang Melakukan Tindakan Disiplin Terhadap Murid

Autor(s): hardiyani hardiyani

Sari

Dalam penelitian ini akan mengkaji tindakan guru yang melakukan tindakan disiplin terhadap muridnya dalam kasus pelecehan terhadap profesi guru di SDN Penjalin Kidul V Majalengka Jawa Barat.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap guru yang melakukan tindakan disiplin terhadap murid serta faktor – faktor yang mempengaruhi guru melakukan tindakan disiplin terhadap murid.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap guru yang melakukan tindakan disiplin terhadap murid serta untuk mengetahui faktor – faktor apakah yang mempengaruhi guru melakukan tindakan disiplin terhadap murid .

Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan penelitian mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada mengenai tindakan guru yang melakukan tindakan disiplin.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum dilakukan dengan cara preventif yaitu berupa Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Tanggal 12 Agustus 2016 yang berbunyi “ Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa” dan perlindungan hukum secara represif yaitu karena guru memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan edukasi terhadap murid yang dilindungi oleh peraturan perundang – undangan maka sepanjang tugas dan wewenang guru tersebut tidak disalahgunakan untuk tujuan lain maka tindakan disiplin oleh guru tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik pertanggungjawaban hukum administrasi maupun pertanggungjawaban hukum pidana.

Berdasarkan rumusan masalah pertama saran penulis dengan semakin banyaknya kasus kasus pemidanaan guru yang melakukn tindakan disiplin terhadap murid diharapkan wali murid serta murid lebih menghargai profesi guru dan kedepannya tidak ada lagi kasus pemidanaan guru karena melakukan tindakan disiplin terhadap muridnya serta berdasarkan rumusan masalah kedua diharapkan guru memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau bahan yang diajarkan dan guru dapat memberikan sanksi kepada muridnya yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Profesi Guru, Disiplin

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.