KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN SITA JAMINAN OLEH PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN (Studi Analisis Perkara Nomor : 80/Pdt.G/2001/PN.Bpp)

Autor(s): Anggun Darmawati

Sari

Sita jaminan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan perkara perdata Nomor : 80/Pdt.G/2001/PN.Bpp telah memiliki kepastian hukum yang mengikat. Dengan demikian, Phoe Niman selaku pihak ketiga yang melakukan perlawanan terhadap sita eksekusi No.E07/1989/Pdt.G/1988/PN.Bpp tidak memiliki kewenangan dan hak untuk menahan objek yang tersita tersebut dan apabila Pelawan tetap pada pendiriannya maka dapat diancam dengan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP yang menyebutkan bahwa : ”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.