TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): M Syafii

Sari

Euphoria yang besar dari para penggemar kosmetik membuat sebagian orang tidak bertanggung-jawab memanfaatkan hal ini untuk memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang sebenarnya tidak memenuhi standard untuk di edarkan di masyarakat. Salah satunya juga terjadi di Kota Balikpapan. Produk yang tidak sesuai standard ini memberi efek atau dampak negatif bagi kesehatan kulit konsumen. Hal ini membuat ketiga pelaku pengedaran kosmetik illegal yang terjadi kemarin di kota Balikpapan harus ditahan untuk mempertanggung-jawabkan tindak kejahatannya tersebut. Namun, ketiga tersangka tersebut hingga kini masih dapat menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanan mereka di kabulkan. Maka tujuan penelitian ini adalah mengkaji apakah penangguhan penahanan untuk tindak pidana pengedaran kosmetik illegal di Kota Balikpapan diperbolehkan atau tidak.

Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier.  Keseluruhan data tersebut dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dengan cara deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan serta menggambarkan mengenai tinjauan yuridis mengenai penangguhan penahanan tentang tindak pidana pengedaran kosmetik illegal di kota Balikpapan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penangguhan penahanan dalam tindak pidana pengedaran kosmetik illegal di Kota Balikpapan dengan alasan kemanusiaan dapat dilakukan. Hal ini ditempuh dengan jalan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada instansi atau pihak yang berwenang sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 yang berbunyi atas pemintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut hukum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang.

Kata Kunci : penangguhan penahanan, pertanggungjawaban hukum

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.