PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG TIDAK DAPAT MEMPERLIHATKAN DAN MENYERAHKAN DOKUMEN PERJALANAN ATAU IZIN TINGGAL YANG DIMILIKINYA DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Peran penting keimigrasian dalam tatanan kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam pengaturan masuk atau keluar orang dari dan kedalam wilayah Indonesia, pemberian tanda masuk warga negara asing pada tempat pemeriksaan imigrasi dan pemberian izin tinggal keimigrasian serta pengawasan terhadap warga negara asing selama berada diwilayah Indonesia dalam hal keberadaan dan kegiatan yang dilakukan warga negara asing sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang mereka gunakan di Indonesia. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya di Kota Balikpapan serta bagaimanakah penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya di Kota Balikpapan. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian bahwa pertanggungjawaban hukum pelaku penyalahgunaan izin tinggal meliputi pertanggungjawaban hukum pidana sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan pertanggungjawaban hukum administrasi berupa deportasi, dimasukkan dalam daftar penangkalan maupun pembatasan dalam pemerian visa maupun izin tinggal. Upaya penegakan hukum terdiri dari penegakan hukum preventif dan represif. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi faktor hukumnya itu sendiri dimana ketentuan pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya, faktor penegak hukum dimana ASN yang ada pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan masih terbatas dan PPNS yang hanya berjumlah 2 orang belum bisa mendukung penyidikan dalam hal penegakan hukum dibidang keimigrasian dengan maksimal serta faktor sarana dan prasarana dimana masih terbatas untuk mendukung pengawasan dan penindakan dibidang keimigrasian.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.