PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI AREA PARKIR PASAR PANDAN SARI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan Hukum terhadap pedagang kak lima yang berjualan di area parkir pasar pandan sari Kota Balikpapan dan mengetahui faktor-faktor apakah yang mempengaruhi dalam penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di area parkir pasar pandan sari Kota Balikpapan dalam menegakan Peraturan Daerah Kota Balikapapan Nomor 22 tahun 2000 tentang pengurusan dan pembinaan pasar yang mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikapapan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengurusan dan Penbinaan Pasar Metode pendekatan penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang mendasarkan pada asas-asas hukum serta berbagai peraturan yang terkait dengan penelitian ini sebagai pendekatan utamanya yang didukung dengan hasil wawancara dengan responden terkait.Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa Penegakan Hukum terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di area parkir pasar pandan sari kota Balikpapan yang di lalukan oleh Dinas Perdagangan dengan mengunakan upaya penegakan hukum secara preventif berupa pemberian sosialisasi dan Himbauaan terhadap PKL dan di lokasi Pasar Pandan Sari , sedangkan penegakan hukum secara represif dilakukan dengan cara merazia para PKL yang berjualan di area parkir Pasar Pandan Sari Kota Balikpapan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.