ANALISIS HUKUM TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik atas tanah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah analisis hukum terhadap kekuatan pembuktian sertifikat hak milik atas tanah di Kota Balikpapan. Tipe penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum pimer yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian sertifikat hak milik atas tanah di Kota Balikpapan tidak berdasarkan aturan atau bukti yang ada. Hakim dalam memutus perkara seharusnya berdasarkan bukti dan keyakinan hakim sesuai dengan aturan yang ada. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 23 yaitu “bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya, seperti selayaknya bagi seorang Hakim (pegawai kehakiman) yang berbudi baik dan jujur". Berdasarkan kepemilik tanah yang merupakan Warga Negara Indonesia wajib dilindungi hak atas kepemilikan tanah seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sehingga dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan yang didalam mengenai penguasaan hak atas tanah pada waktu itu dan tetap mengakui serta dapat dijadikan alat bukti yang masih mempunyai nilai pembuktian.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.