PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI PENGGUNA KACA FILM YANG MELEBIHI BATAS PROSENTASE KEGELAPAN PADA KENDARAAN RODA EMPAT DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan yang di perbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan yang di perbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan di Kota Balikpapan, apakah sudah ada upaya atau belum dalam pertanggungjawaban hukumnya, serta untuk mengetahui Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan di Kota Balikpapan dari perspektif hukum pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan kenyataan atau fakta dilapangan dengan melakukan wawancara dengan anggota Kepolisian bagian unit tilang Polres Balikpapan, serta mengkaji sumber peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan di Kota Balikpapan dapat diberikan pertanggungjawaban hukum pidana dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Akan tetapi hal tersebut belum berjalan maksimal dalam hal pertanggungjawaban pidana, sedangkan penegakan hukumnya sampai saat ini kurang efektif dalam penegakan hukum secara represif berupa sanksi tilang, yang lebih banyak Penegakan Hukumnya bersifat preventif pada waktu razia operasi keselamatan, berupa memberikan teguran dan peringatan serta memberikan penjelasan terhadap pengemudi yang menggunakan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan di Kota Balikpapan. Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pengemudi yang menggunakan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan, yaitu terletak pada faktor masyarakat, faktor penegak hukum, faktor sarana dan pra sarana, dan faktor kebudayaan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.