PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PT. PLN (PERSERO) BALIKPAPAN TERKAIT ADANYA PEMADAMAN LISTRIK
Sari
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas terjadinya pemadaman listrik oleh PT.PLN (Persero) Balikpapan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas terjadinya pemadaman listrik oleh PT.PLN (Persero) Balikpapan.
Metode yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis normatif empiris yang ditunjang dengan data wawancara serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini., yaitu pendekatan dengan konsep memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang yang ditunjang data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan prosedur pengumpulan data dengan cara studi pustaka
Hasil dari penelitian adalah pertama Perlindungan Hukum yang dilakukan PT. PLN terkait pemadaman listrik di Kota Balikpapan, berupa perlindungan hukum preventif yaitu melakukan sosialisasi terkait pemadaman listrik, kemudian perlindungan hukum represif yaitu apabila pemadaman listrik tidak sesuai dengan SOP dan menimbulkan kerugian, maka masyarakat Kota Balikpapan berhak menyampaikan keluhan pelanggan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.