PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RUMAH MAKAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN OPERASIONAL DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): clastika parapat

Sari

ABSTRACK

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik rumah makan yang tidak memiliki izin operasional di Kota Balikpapan.

            Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik rumah makan yang tidak memiliki izin operasional di Kota Balikpapan.

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis empiris yakni pendekatan hal-hal yang bersifat yuridis dengan sebuah fakta yang ada di lapangan. Mendekati masalah yang diteliti dengan melakukan wawancara dengan anggota Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik rumah makan yang tidak memiliki izin operasional di Kota Balikpapan.

            Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diambil suatu kesimpulan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik rumah makan yang tidak memiliki izin operasional di Kota Balikpapan ada 2 bentuk yaitu pertanggungjawaban secara administratif berdasarkan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan dan pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Namun fakta yang ditemukan dalam penelitian ini aturan tersebut sangat jarang diterapkan secara pidana.

 

Kata kunci: Izin, Rumah Makan, Pertanggungjawaban Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.