IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Mujahidin Mujahidin

Sari

ABSTRACT

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis empiris ( sociological research) yaitu suatu penelitian dalam disiplin hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan dalam penelitian ini menekankan pada praktek dilapangan yang berkaitan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan objek penelitian yang dibahas dan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan atau fakta-fakta yang terdapat dalam kehidupan masyarakat serta membahas bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat.[1]Metode Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan ini. Metode Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dimaksud pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dilokasi penelitian dengan cara menjaring informasi atau data secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait. Kemudian penulis juga merujuk kepada aturan-aturan yang terkait dengan judul penelitian serta menggunakan referensi buku-buku untuk melengkapi data yang diperoleh dari pemilik yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara adalah Pertama, Perencanaan Kebutuhan Aset Daerah, Salah satu proses pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam tahapan perencanaan kebutuhan dan penganggaran dilakukan dengan melihat standar kebutuhan meliputi standar jenis, macam, jumlah dan besarnya barang milik daerah yang dibutuhkan, juga merupakan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah melalui pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas. Kedua, Mencatat dan Menghitung aset/barang yang menjadi kebutuhan tahunan SKPD, Seksi Pembinaan dan Perencanaan Barang Milik Daerah bagian perlengkapan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kegiatan/proyek agar menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen, tetapi karena kurang tegasnya pimpinan sehingga setiap pimpinan kegiatan/proyek jarang melaporkan ke bidang perlengkapan pada Stuan Kerja Perangkat Daerah tersebut. Ketiga, Pencatatan Rencana Kebutuhan dan Pemeliharaan Aset Daerah, Proses pemeliharaan yang dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah belum terlaksana dengan baik. Proses pengamanan sebagaimana yang dijelaskan oleh Bagian Perlengkapan Kabupaten Penajam Paser Utara dilaksanakan dimulai dari pencatatan oleh pengguna dan dilaporkan kepada pengelola melalui pembantu pengelola, pemasangan label dilakukan oleh pengguna berkoordinasi dengan pembantu pengelola kemudian pembantu pengelola dan/atau SKPD menyelesaikan bukti kepemilikan barang milik daerah.

 

Kata kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Aset Daerah


 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.