IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Sri Endang Rayung Wulan, Roziqin Roziqin, Sundy Kelana Sinaryanto

Sari

Alasan pemilihan judul yaitu peneliti berkeinginan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas di Kabupaten Penajam Paser Utara, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta faktor-faktor apa sajakah yang menghambat Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian langsung dengan responden terkait untuk mendapatkan data primer dan skunder, selain wawancara penulis menggunakan asas-asas hukum dan norma-norma hukum ssebagai bahan hukum primer.
Hasil penelitian terkait dengan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas belum berjalan dengan maksimal dikarenakan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas di daerah yang tidak memiliki jaringan internet, petugas kepolisian mengalami kendala yaitu tidak bisa langsung memasukkan data penilangan melalui sistem aplikasi E-tilang yang di sebabkan kurangnya pemerataan jaringan internet di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sedangkan sistem aplikasi E-Tilang memerlukan akses berupa jaringan internet. Adapun faktor-faktor yang menghambat adalah faktor sarana dan prasarana yang masih belum maksimal karena masih di perlukannya jaringan internet yang maksimal untuk memproses penyelesaian perkara lalu lintas secara media elektronik melalui E-Tilang, faktor kebudayan yaitu dalam hal masyarakat terhadap peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi kebiasaan sendiri atau sebagai salah satu hal yang mereka anggap tidak terlalu penting, ini membuktikan kesadaran hukum masyarakat Penajam Paser Utara masih rendah.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.