PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENJUAL OBAT ABORSI SECARA ONLINE YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Bella Claudia Maria Giovana

Sari

Banyaknya produk penggugur kandungan diperkenalkan dalam media sosial online dan jual beli yang dilakukan secara langsung merupakan salah satu kasus penyebab tingginya angka aborsi di Indonesia. Maraknya penjualan obat keras yang dijual melalui media daring (online) yang tidak memiliki izin menjual obat aborsi di Indonesia harus diwaspadai. Melalui media online oknum-oknum tersebut lebih mudah mempromosikan obat berbahaya tersebut, bahkan untuk meyakinkan calon pembeli para oknum-oknum tersebut memasang testimoni bahwa obat yang mereka jual sudah terbukti dapat mengugurkan kandungan. Dan sangat meresahkan masyarakat di Indonesia, terutama di Balikpapan. Rumusan masalah penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum terhadap penjual obat aborsi secara online yang tidak memiliki izin di kota Balikpapan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dengan melakukan penelitian pendekatan mengenai hal-hal yang bersifat empiris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pelaku dapat diminta pertanggungjawaban hukum karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 196, dengan pertanggungjawaban pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan dalam Pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Penjualan Obat Online, Obat Aborsi, Aborsi

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.