MEKANISME PENETAPAN GANTI RUGI HAK ATAS TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM EMBUNG AJI RADEN DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): chichi nurhalizah

Sari

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mekanisme penetapan ganti rugi hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam proses penetapan nilai ganti rugi hak atas tanah, instansi yang memerlukan tanah, para pemegang hak atas tanah, dan tim penilai melakukan musyawarah penetapan ganti rugi. Namun yang terjadi tidak demikian, para pemegang hak atas tanah tidak diikutsertakan dalam musyawarah penetapan nilai ganti rugi. Penulis merumuskan masalah yaitu Mekanisme Penetapan Ganti Rugi Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Embung Aji Raden di Kota Balikpapan

Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, terkait mekanisme penetapan ganti rugi hak atas tanah bagi pembangunan kepentingan umum dikaitkan dengan data dilapangan. Bertujuan untuk mengetahui mekanisme penetapan ganti rugi terhadap masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan untuk kepentingan umum.

Hasil penelitian penulis mengenai Mekanisme Penetapan Ganti Rugi Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Embung Aji Raden di Kota Balikpapan masih belum sesuai dengan prosedur pengadaan tanah sebagaimana dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan tidak melakukan musyawarah penetapan ganti rugi dengan pihak pemegang hak atas tanah.

Disarankan kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan baik, memberikan penyuluhan hukum, serta musyawarah untuk mufakat agar tidak merugikan pemegang hak.

 

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Penetapan Ganti Rugi.  

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.