KEABSAHAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH DALAM PENCALONAN DPRD KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Febri Pratiwi

Sari

Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah bagaimanakah keabsahan surat keterangan pengganti ijazah dalam pencalonan DPRD kota Balikpapan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimanakah keabsahan surat keterangan pengganti ijazah dalam pencalonan DPRD, dikarenakan dalam proses administrasi ada bakal calon DPRD yang menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dikarenakan Ijazah tersebut hilang. Berdasarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bagi bakal calon DPRD yang ijazahnya hilang Komisi pemilihan umum memperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dalam pencalonan anggota DPRD kota Balikpapan antara bakal calon DPRD kota Balikpapan dengan Komisi Pemilihan Umum kota Balikpapan, Bakal calon DPRD kota Balikapan atas nama Arlina, setelah dilakukan verivikasi dan klarifikasi oleh beberapa pihak terkait diantaranya yaitu POLRESTA Balikpapan, sekolah SMAN 1 Balikpapan dan Dinas Pendidikan  kota Balikpapan, maka Komisi Pemilihan Umum memutuskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.