PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMBANG PERUMAHAN YANG MEMBANGUN DI AREA HUTAN KOTA
Sari
INTISARI
Raymond Van Sluys[1] Moch Ardi[2] Elsa Aprina[3]
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun perumahan di area hutan Kota Balikpapan dan Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun perumahan di area hutan Kota Balikpapan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun di area Hutan Kota Balikpapan dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun di area Hutan Kota Balikpapan.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan penelitian mengenai hal – hal yang bersifat yuridis dan fakta yang ada mengenai penegakan hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun di area Hutan Kota Balikpapan.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun perumahan diatas area hutan kota Balikpapan ada dua yaitu penegakan hukum Preventif dan penegakan hukum Represif yang dimana preventif itu berupa pencegahannya dan represif itu penindakannya namun yang terjadi dilapangan belum dilaksanakan masih banyaknya pengembang perumahan yang tidak mentaati Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032. Pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun perumahan di area hutan kota ialah dapat dikenakan sanksi adminstrasi yang di atur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 pasal 72 huruf d berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi dan pencabutan izin. Lalu dapat juga dikenakan sanksi pidana yang di atur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 tentang ketentuan pidana pasal 109 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebagai Pembimbing I
[3] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebagai Pembimbing II
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.