STATUS HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH DEVELOPER TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK BANK
Sari
Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah bagaimanakah status hukum peralihan hak atas tanah dan bangunan oleh developer tanpa sepengetahuan pihak bank. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimanakah status hukum peralihan hak atas tanah tersebut yang dilakukan debitur dengan developer dan dibuat di hadapan pejabat yang berwenang tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh pihak bank. Pertama Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menyatakan janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melespaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak, Kedua berdasarkan perjanjian kredit antara debitur dengan bank pada Pasal 11 angka 3 huruf d bahwa tanpa persetujuan tertulis dahulu dari bank, debitur dilarang untuk Mengalihkan Agunan kepada pihak lain. Ketiga berdasarkan Pasal 3 Akta Notaril tanggal21 Juni 2017 Nomor 413 Menyatakan bahwa Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri untuk selama jual beli PERSIL tersebut belum dilaksanakan, secara bagaimanpun tidak akan menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan hak atas sebagai dari PERSIL tersebut kepada pihak lain. Tindakan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut yang dilakukan oleh debitur pertama termasuk kesepakatan sepihak dikarenakan tanpa adanya sepengetahuan dari bank. Meskipun peralihan objek jaminan tersebut telah dibuat perjanjian antara debitur pertama dengan debitur baru dihadapan pejabat yang berwenang. Maka dari itu peralihan rumah tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aturan di dalam perjanjian kredit antara debitur pertama dengan bank.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.